Hubungan Retak! Wakil Bupati Manggarai Tinggalkan Bupati yang Pecat Ratusan Nakes: Saya Prihatin
- manggaraikab.go.id
Manggarai, tvOnenews.com - Pemecatan 249 tenaga kesehatan (nakes) di Manggarai Nusa Tenggara Timur membuat Bupati Heribertus Nabit jadi bulan-bulan di jagat maya.
Selama bola panas pemecatan ini bergulir, hanya Bupati Nabit yang dikecam berbagai pihak sebab dia yang memberhentikan ratusan nakes non-ASN termasuk bidan dan perawat.
Sedang Wakil Bupati Heribertus Ngabut seakan menghilang bahkan memilih menutup diri dari media.
Lama tak bersuara, Wakil Bupati Heribertus Ngabut baru mau berkomentar. Itupun karena pertanyaan wartawan bersambungan dengan wawancara terkait pendaftaran Heribertus Ngabut sebagai bakal calon bupati di Sekretariat DPC Demokrat Manggarai, Senin (15/4/2024).
Narasi mantan Kepala Kesbangpollinmas Manggarai ini menyiratkan bahwa dia memutuskan berpisah dengan Bupati Nabit bukan baru sekarang. Desas-desus menyebut, hubungan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati retak sejak lama. Keduanya tak lagi tampil bersama di depan publik dari awal 2023 lalu.
Foto: Ratusan nakes demo di depan gedung DPRD Manggarai meminta kenaikan gaji (Jo Kenaru/tvonenews)
Ketika awak media mengkonfirmasinya langsung, Wabup Ngabut tidak menepis isu tersebut. Termasuk ketika dicecar dimana kuasa Heri Ngabut dalam kisruh pemecatan 249 nakes non ASN oleh Bupati Heribertus Nabit, dia hanya bilang, prihatin!
Lebih lanjut Ngabut semacam 'curhat' tentang kewenangan dia sebagai Wakil Bupati yang amat terbatas sehingga terkesan tak berdaya ketika terjadi persoalan ada pegawai yang dinonjobkan dari jabatan dan terbaru ratusan nakes diberhentikan.
Posisi Wakil Bupati secara konstitusional diberi kewenangan atributif semisal memberi pendapat dan saran jika Bupati membutuhkan.
Jika Wakil Bupati tidak mendapat tugas mandatori dari Bupati, maka tidak salah, imbuhnya, Wakil Bupati hanya seperti ban serep.
"Tugas wakil bupati ini sangat terbatas. Memberi pendapat kepada bupati itu kalau diminta. Tapi kalau pikirannya tidak dibutuhkan makin tipis kewenangan dia. Padahal pikiran seorang wakil bupati bisa menjaga kondisi dan kinerja birokrasi," katanya menjawab pewarta di Sekretariat DPC Demokrat di Konggang Ruteng, Senin (15/4/2024)
Respons Pemecatan Nakes
Diakui Heribertus Ngabut, pemberhentian pegawai berstatus non ASN merupakan kewenangan Bupati. Dia mengaku, dalam persoalan pemecatan nakes per 1 April 2024 ini, dirinya seolah tak berdaya karena memang tak dilibatkan sama sekali.
Load more