News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kata Polda Bali Ada 2 Faktor Istri Dokter TNI yang Viral Ditetapkan Tersangka Gegara Langgar UU ITE

Polda Bali beri penjelasan penetapan istri Dokter TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam yang viral ditangkap oleh Polresta Denpasar.
Senin, 15 April 2024 - 15:57 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (tengah) ditemani Kapolresta Denpasar Wisnu Prabowo (kanan) tunjukkan bukti penangkapan istri Dokter TNI inisial AP, Senin (15/4/2024)
Sumber :
  • ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar, tvOnenews.com - Polda Bali memberikan tanggapannya terkait penetapan istri anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam yang viral karena ditangkap oleh Polresta Denpasar.

Permasalahan yang dialami istri Dokter TNI bernama Anandira Puspita (34) menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akibat viralkan sang suami diduga telah melakukan perselingkuhan melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan menanggapinya melalui konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (15/4/2024).

Pelaku yang berinisial AP itu ditangkap bukan karena faktor permasalahan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya merupakan Dokter TNI. Melainkan karena dalam bentuk telah melakukan pelanggaran UU ITE yang di mana mentransmisikan data pribadi milik orang lain melalui media sosial.

"Kami tegaskan ini ada dua pokok permasalahan yang berbeda yang satu dilaporkan di tempat suami berdinas, yang satu adanya peristiwa memviralkan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, ini terkait UU ITE," beber Jansen di Mapolda Bali.

Hal ini yang membuat banyak narasi menyebabkan viral di media sosial kalau penangkapan istri TNI tersebut akibat dari laporan dugaan sang suami Lettu Agam telah melakukan perselingkuhan dengan wanita lain inisial BA.

Penangkapan untuk membuat AP menjadi tersangka lantaran telah memberikan informasi yang tidak sesuai terhadap kebenarannya, yakni telah melanggar UU ITE.

Kemudian, kalau penangkapan paksa yang dilakukan Polresta Denpasar tidak benar. Informasi tersebut akibat dari narasi video yang viral berjudul "Lapor Suami Selingkuh Istri Oknum Perwira TNI Justru Ditangkap Paksa Anggota Polresta Denpasar".

"Itu tidak benar atau hoaks," tegas Jansen ketika dikonfirmasi, Minggu (14/4/2024).

Serupa dengan pernyataan dari Kabid Humas Polda Bali itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo turut membantah perihal penangkapan yang dilakukan AP dilakukan dengan paksa. Karena saat ingin menangkap AP, pelaku sedang membawa anaknya.

"Kami melakukan penangkapan secara paksa, itu tidak benar. Bahwa pada saat kami melakukan upaya penangkapan saat itu, tidak jadi karena tersangka membawa anaknya," ungkap Wisnu.

Tidak hanya itu saja, AP dengan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 merupakan milik tersangka Hari Soeslistya Adi (38).

Akibat telah melakukan pidana dalam bentuk mengambil, mentransmisikan, data elektronik bertipe foto-foto yang dimiliki korban BA.

Hingga hasil screenshot sebuah percakapan melalui WhatsApp tersangka AP bersama BA.

Meskipun Mantan Kapolresta Denpasar itu membenarkan terkait adanya penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka AP dengan Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 21 Januari 2024 dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud.

Saat ingin melakukan penangkapan, tetapi pihak Polresta Denpasar tidak jadi lantaran ketika itu memberikan kesempatan waktu terhadap tersangka.

Lantaran saat penangkapan di SPBU Cibubur, Jawa Barat pada Kamis (4/4/2024), sekitar pukul 14.00 Wita di SPBU Cibubur, Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, AP yang merupakan istri Dokter TNI dan merupakan berprofesi sebagai dokter gigi itu mencoba meminta untuk pulang terlebih dahulu ke rumahnya yang berada di Legenda Wisata Blok G, Wanaherang, Gunung Putri, Bogor.

Ketika sampai ke kediaman AP yang sekitar pukul 14.30 WIB, kedapatan sebuah perdebatan terhadap keluarga tersangka atau orang tuanya.

Sontak, keluarga AP menolaknya lantaran memiliki alasan bahwa AP masih menyusui dan memiliki balita yang tidak bisa ditinggalkan apabila ibunya dilakukan penahanan.

Bahkan keluarga pihak tersangka juga meminta untuk menunggu sampai datang kuasa hukum dalam upaya mendampingi tersangka terhadap kasus permasalahannya.

Pada akhirnya Polresta Denpasar membatalkan proses penahanan terhadap AP. Tetapi dengan cara melayangkan surat panggilan untuk AP pada 5 April 2024.

"Pada saat kuasa hukum tersangka tiba langsung koordinasi dengan tim penyidik dan membuat surat pernyataan ditandatangani oleh tersangka AP yang berisikan bahwa tersangka AP mohon untuk penundaan penangkapan dan tersangka akan hadir pada Hari Sabtu, tanggal 6 april 2024," jelas Kombes Pol. Jansen.

"Dengan pertimbangan surat pernyataan dan tersangka pada saat itu tidak mau melepas anaknya yang berumur 1,5 tahun dengan alasan masih menyusui, ditambah kondisi situasi keluarga tersangka yang protes terkait giat penangkapan tersebut," tambahnya.

Setelah itu pada Senin (8/4/2024), pukul 10.00 WIB AP akhirnya hadir dalam memenuhi panggilan penyidik di Ruangan Sat Reskrim Polresta Denpasar dalam upaya memberikan keterangannya.

Dalam beberapa waktu penyidikan berlangsung, AP langsung ditahan dengan tujuan untuk menjaga suatu hal yang tidak diinginkan. Semisal melarikan diri dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tetapi tersangka statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah dan ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Provinsi Bali, Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan.

Dalam hal ini tersangka AP terjerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral