Setelah mendapatkan pengakuan korban, orang tua korban membuat laporan ke polisi terkait pencabulan pada Selasa (21/12) pagi dini hari. Dan paginya dilakukan visum di RSUD Kota Bekasi. Saat hasil visum keluar, lanjut DR, dirinya ditelepon ketua RT tempat tinggalnya bahwa tersangka mencoba kabur ke Surabaya.
DR sempat bercerita bahwa tidak mendapatkan perlakuan baik dari pihak Kepolisian terkait dengan laporannya tersebut. Ia mengaku bahwa polisi meminta untuk menangkap sendiri pelakunya.
Sementara Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan rilis terhadap pelaku pencabulan terhadap S pada Kamis (23/12/2021) lalu.
Kini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kurnia Dwi Hapsari/Ner
Load more