Manggarai, tvOnenews.com - Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus Nabit jadi sorotan setelah dia mengumumkan pemecatan 249 tenaga kesehatan (nakes) non-ASN terhitung per 1 April 2024.
Tindakannya jadi pemicu penyorotan terhadap sang istri Meldyanti Hagur yang ternyata pernah viral diduga dalam praktik jual beli proyek APBD.
Pasalnya pemecatan secara massal itu sebetulnya mulai disinggung sang bupati saat menyampaikan sambutan acara pelantikan 10 pimpinan OPD pada 18 Maret 2024.
Bupati yang memimpin Kabupaten Manggarai sejak Maret 2021 ini murka karena ada kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi A bersama para nakes yang mengajukan banyak tuntutan.
Dalam dialog dengan pimpinan dan anggota Komisi A, perwakilan perawat dan bidan meminta gaji mereka dinaikkan dari Rp600 ribu. Selain itu para nakes juga meminta pengangkatan tanpas tes untuk nakes yang bekerja sebagai honorer yang bekerja di atas 5 tahun menjadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).
Meski sebatas RDP, tapi dimata sang bupati bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk pembangkangan etika birokrasi.
"Besok saya akan bersurat secara resmi ke Pak Sekda, lakukan refocusing ulang. Jadi, semua yang demo, saya tidak akan tanda tangani surat perpanjangan," sebutnya saat menyampaikan sambutan pelantikan 10 pimpinan OPD, Senin, 18 Maret 2024.
"Yang demo itu berhentikan semua. Saya ini tidak takut kalau diancam. Dan, tidak usah ancam saya karena ini mau Pilkada, kau tidak usah pilih saya, tidak masalah. Tidak usah pake ancam," tambahnya.
Karena membuat informasi heboh akibat pemecatan 249 nakes, akhirnya kasus yang menyoroti Meldyanti merupakan istri dari Bupati Manggarai itu kembali tersohor karena masalah dugaan terkait beberapa kasus yang bisa disimak di sini.
Bupati Manggarai NTT Herybertus Nabit dan istri Meldyanti Hagur. (tvOnenews.com/Jo Kenaru)
Awal September 2022 lalu, nama Bupati Herybertus Nabit ditelusuri terlibat dalam kasus dugaan jual beli proyek APBD yang melibatkan istrinya, Meldiyanti Hagur Nabit dalam dugaan praktik jual beli proyek APBD.
Isu adanya dugaan jual beli proyek merebak sejak pertengahan 2022 atau pada tahun kedua ia memimpin Manggarai.
Di tengah upayanya menepis kabar angin itu, tiba-tiba seorang kontraktor bernama Adrianus Fridus membuat pernyataan pers yang serentak viral dalam pemberitaan media.
Tanpa canggung dia menyebut fee proyek sebesar lima persen ditarik oleh istri Bupati Manggarai Meldyanti Hagur.
Dalam pengakuan Adrianus ke media, Meldianti tidak bekerja sendirian tapi melibatkan sejumlah orang dekat yakni ketua tim pemenangan Heri Nabit pada Pilkada Manggarai 2020 Wilibrodus Kengkeng dan seorang donatur Tomi Ngocung yang tak lain merupakan kakak ipar Meldianti.
Sosok Wilibrodus dan Tomi dalam pemerintahan sang bupati disebut Adrianus sebagai pengepul proyek dan penarik upeti yang pada akhirnya semua fee proyek bermuara ke istri Bupati Nabit.
Akibat "nyanyian" Adrianus membuat Meldy, Wilibrodus dan Tomi Ngocung serta seorang tenaga harian lepas pada Dinas PUPR Manggarai bernama Rio Senta diperiksa intensif oleh penyidik Tipikor Polres Manggarai.
Pria asal Kecamatan Lelak ini membeberkan modus fee proyek yang ditarik dari kontraktor dilakukan sebelum jadwal lelang. Seperti yang dialaminya, ia membayar ke Meldi Hagur Nabit pada Juni 2022 dengan kesepakatan fee sebesar lima persen.
Praktik jual beli proyek yang dilaporkan Adrianus sebagai dugaan pidana penyuapan menurut Adrinus diberada dibawah kendali penuh Meldianti yang juga sebagai Ketua Penggerak PKK Kabupaten Manggarai.
Adrianus sesumbar, besaran fee disepakati di rumah jabatan (rujab) Bupati Manggarai.
Pertemuan rahasia Meldyanti dan kontraktor Adrianus disaksikan THL yang bernama Rio Senta. Saat itu Rio bekerja sebagai THL di Dinas PUPR Manggarai.
Rio diduga dipakai Meldyanti untuk sebagai penagih upeti. Akibat kasus tersebut Rio akhirnya mengundurkan diri.
"Duduklah kami bertiga. Ibu bupati (Meldyanti), saya dan Rio Senta. Kesepakatan waktu itu 5 persen untuk empat paket proyek. Sepakatlah saya ambil empat proyek dengan pagu Rp1,485 miliar," tutur Adrianus Fridus kepada pewarta di Ruteng.
Beberapa hari setelah pertemuan di rujab Bupati, Adrianus diingatkan melalui WhatsApp oleh Rio Senta untuk segera menyerahkan uang Rp50 juta kepada Meldyanti.
Adrianus diajari Rio tata cara penyerahan uang yang aman menggunakan sandi khusus. Adrianus pun menyerahkan uang itu ke bendahara di tempat usaha Meldyanti.
"Kalau sampai di toko tersebut, kita tinggal masuk dan sampaikan, saya antar kemiri 50 kilogram, artinya saya mengantar dan sudah setor uang Rp50.000.000," beber Adrianus.
Dalam perjalanan, proyek yang dijanjikan pun tidak didapat. Adrianus yang kecewa kemudian mendesak Rio Senta untuk segera mengembalikan uang diterima Meldyanti.
Berkat upayanya itu, uang pun berhasil dikembalikan melalui transfer bank sebanyak tiga kali pada 13 Agustus 2022 lalu. Pada transfer pertama, jumlah uang yang ditransfer sebanyak Rp30 juta. Kemudian transfer berikutnya masing-masing senilai Rp10 juta.
Setelah merima uangnya kembali, Adrianus mengambil langkah mengumbar rahasia itu ke media dan membuat laporan polisi.
Setelah berjalan 5 bulan, penyelidikan kasus jual beli proyek APBD Kabupaten Manggarai yang melibatkan Meldyanti Hagur merupakan istri dari Bupati Herybertus Nabit resmi dihentikan dikarenakan tidak cukup bukti.
Penghentian penyelidikan kasus ini berdasarkan saran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Irwasda dan Bidang Propam dalam gelar perkara di Polda NTT pada akhir Januari 2023 lalu.
Kapolres Manggarai saat itu AKBP Yoce Marten menjelaskan, penghentian penyelidikan didasari pada kurangnya alat bukti yang diberikan pelapor dalam hal ini seorang kontraktor bernama Adrianus Fridus sehingga Meldianti Hagur Cs lolos dari jeratan hukum.
"Kemungkinan peristiwa itu benar terjadi, kemungkinan ya, namun tidak bisa dibuktikan secara pasti," kata AKBP Yoce Marten dalam jumpa pers, Jumat, 10 Februari 2023 lalu.
Kelemahan laporan Adrianus menurutnya karena keterangan-keterangan yang disampaikan tidak didukung oleh pihak-pihak yang lain yang disebutkan pelapor.
Kemudian, sambung AKBP Yoce, bukti-bukti yang diberikan terputus tidak sampai mengarahkan ke terlapor seperti yang disangka Adrianus. (jku/hap)
Load more