Menurutnya ratusan nakes tersebut berhak untuk menyampaikan pendapat dan isi pikirannya secara bebas di muka umum. Bahkan mereka berhak mendapat memperoleh perlindungan hukum.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Jadi, agak blunder nih, sikap Bupati Kabupaten Manggarai," ujarnya.
Sementara, Wakil Presiden APKSI, Saharuddin mengatakan rasa empati yang mendalam terhadap 249 nakes non-ASN yang telah dipecat oleh Bupati Manggarai.
Menurut Saharuddin, persolan nakes yang menuntut kenaikan gaji tersebut seharusnya bisa diselesaikan secara persuasif.
"Jangan terkesan habis manis sepah dibuang. Mereka ini tentunya punya andil besar ketika Indonesia dihantam badai Pandemi Covid-19 dua tahun lalu," katanya.
Saharuddin menanyakan reward yang didapatkan ratusan nakes tersebut atas pengabdiannya menyelamatkan Kabupaten Manggarai.
Load more