Ia mengatakan pihaknya akan menambah petugas pengatur lalu lintas pada median tertentu, serta penyediaan pengawalan kendaraan patroli jalan raya (PJR) sebagai mobil keamanan (safety car).
"Mobil ini secara berkala dapat mengatur kecepatan kendaraan yang melalui lajur lawan arus agar tidak melebihi batas kecepatan yang dipersyaratkan," katanya.
Ia juga menegaskan, kesiapan layanan dan fasilitas untuk pemberlakuan rekayasa lalu lintas lawan arus ini dapat berjalan baik dan lancar dengan kerja sama pengguna jalan untuk mengikuti beberapa aturan yang ditetapkan.
Ia meminta kerja sama pengguna jalan untuk tidak mendahului kendaraan di lajur lawan arus dan tidak berkendara secara zig zag dan harus pada lajurnya saja.
"Jika pengguna jalan mengalami gangguan perjalanan selama berada di lajur lawan arus agar berhenti di bahu sebelah kiri lajur atau bahu dalam. Jangan menyeberang ke lajur yang berlawanan arah," kata dia. (ant/iwh)
Load more