Jakarta, tvOnenews.com - Jasa Raharja menjamin santunan bagi seluruh korban insiden kecelakaan maut Bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah, pada arus mudik H+1 Hari Raya Idul Fitri 2024.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengataan kepastian jaminan tersebut usai puhaknya melakukan survei ke lokasi bersama Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan pada Kamis (11/4/2024).
Menurutnya seluruh korban terjamin UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Santunan tersebut, kata Rivan merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (11/4/2024).
Load more