Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) Yefri Heriani mendesak pekerja di perusahaan swasta untuk berani melapor ke lembaga tersebut apabila masih ada perusahaan yang hingga saat ini tidak kunjung membayarkan kewajiban tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
"Ombudsman mengimbau masyarakat agar tidak takut dan berani melapor apabila masih ada perusahaan yang belum membayar THR atau THR karyawannya dicicil," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Kamis (11/4/2024).
Dia merasa hari kedua Idul Fitri 1445 Hijrah masih ada perusahaan-perusahaan swasta di "Ranah Minang" --sebutan untuk Sumbar-- yang belum menjalankan kewajiban THR keagamaan sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR harus dibayar penuh oleh pengusaha dan pemberiannya tidak dapat diberikan secara berjangka atau dicicil.
Atas dasar surat edaran itu, Ombudsman menegaskan seharusnya semua perusahaan yang mempekerjakan masyarakat harus taat dan tunduk pada ketentuan.
Saat bersamaan, pemerintah khususnya Dinas Ketenagakerjaan juga harus ikut mengawasi implementasi kebijakan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Load more