Jakarta, tvOnenews.com - Tim DVI Polda Jawa Barat berhasil mengidentifikasi satu jasad korban kecelakaan maut Tol Jakarta-Cikampek KM 58.
Korban meninggal dunia diketahui beridentitas atas nama Najwa Devira umur 22 tahun, asal Bogor
Lantas, pihak Jasa Raharja langsung merespons identifikasi jasad korban kecelakaan maut tersebut dengan menyerahkan santunan senilai Rp50 juta kepada satu ahli waris.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menyampaikan pemberian dan penyerahan santunan tersebut sesuai UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Rivan memastikan seluruh korban kecelakaan maut tersebut terjamin santunan Jasa Raharja.
“Namun, santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi keluar dari Kepolisian,” ujar Rivan dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/4/2024).
Rivan menjelaskan pihak Jasa Raharja akan langsung memberikan santunan jika didapati hasil identifikasi jasad korban oleh pihak kepolisian.
Load more