Adapun modus operandi yang dilakukan Fredy Pratama ini adalah mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekursor dari negara China.
"Pembuatan daripada ekstasi ini dikendalikan oleh saudara D yang merupakan DPO, yang merupakan ahli kimia daripada orangnya Fredy Pratama," ucapnya.
Dalam penggrebekan kasus ini, Polisi menetapkan empat orang tersangka yakni pria berinisial D, R seorang, C, dan G. Sementara 2 orang lainnya yakni Fredy Pratama dan D menjadi DPO.
"Barang bukti yang disita adalah uang tunai sebanyak 34.970.000, esktasi sebanyak 7.800 butir, Hp," tandasnya. (aha/aag)
Load more