Seperti diketahui Rapat Paripurna DPR pada 9 April 2021 menyetujui pembentukan kementerian baru, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi.
Pembentukan dua kementerian itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas Surat Presiden Jokowi Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian pada 8 April 2021.
Persetujuan DPR tersebut sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.
Load more