Hakim Vonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara di Kasus Senpi tapi Langsung Bebas
Terdakwa Dito Mahendra langsung bebas dari tahanan setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis dengan tujuh bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.
Jumat, 5 April 2024 - 18:57 WIB
Sumber :
- Antara
Selain itu terdakwa secara umum memiliki izin memiliki senjata api. "Terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar," tuturnya. (ant/ebs)
Load more