Lanjutnya menegaskan, ikhwal pembentukan Bapanas adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah di bidang pangan, khususnya menciptakan tata kelola pangan yang terarah dan efektif, menciptakan kedaulatan dan ketahanan pangan, serta kemandirian pangan secara nasional.
“Dalam pelaksanaan fungsi, Bapanas menangani kerawanan pangan di antaranya melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan terdampak bencana,” tutur Menkeu.
Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Empat menteri dipanggil untuk memberikan keterangan dan didalami lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (ant/aag)
Load more