Adapun tahapan penyusunan dan pembahasan APBN 2024 menurut Srimul di antaranya:
1. Tahap Perencanaan dan Penganggaran RAPBN, yang dijadwalkan periode Januari-Juli 2023, mencakup penyiapan konsep Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan perencanaan kegiatan dan pagu anggaran oleh K/L. DPR membahas KEM-PPKF dan RKP 2024 pada bulan Mei 2023.
2. Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan RUU APBN 2024 ke DPR pada tanggal 16 Agustus 2023.
3. Tahap Pembahasan RAPBN dijadwalkan periode Agustus-Oktober 2023, dimana untuk RUU APBN 2024 telah selesai dibahas antara Pemerintah dan DPR dengan mendapatkan persetujuan pada Rapat Paripurna DPR pada tanggal 21 September 2023.
4. Tahap Penetapan UU APBN 2024 yang dijadwalkan paling lambat akhir Oktober, dimana UU APBN 2024 telah selesai ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2023, selanjutnya Perpres rincian APBN yang dijadwalkan November-Desember, telah ditetapkan pada tanggal 28 November 2023.
5. Tahap Pelaksanaan APBN pada tahun berjalan yang diawali dengan disahkannya dokumen pelaksanaan anggaran dan dilanjutkan dengan pencatatan serta pelaporan per semester.
6. Tahap Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban UU APBN 2024 dijadwalkan pada tahun 2025 (T+1), dimana BPK melakukan pemeriksaan terhadap LKPP yang disusun Pemerintah untuk selanjutnya dibahas dan disetujui DPR menjadi UU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN. (saa/rpi)
Load more