Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap Sandra Dewi masih berlangsung.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi membenarkan pihaknya akan memeriksa Sandra Dewi hari ini.
"Iya kami panggil sebagai saksi," kata Kuntadi.
Penyidik menetapkan suami Sandra Dewi sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024). Selain disangkakan dengan perkara korupsi, dia juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). (nsi)
Load more