Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 264 ASN atau sekitar 54,9 persen dari 481 ASN dilaporkan per Selasa (2/4/2024), terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024.
Kemudian, 181 ASN atau 71,6 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, dalam siaran yang ditayangkan melalui YouTube KASN RI, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
"Berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN per tanggal 2 April 2024 tercatat 481 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas sejumlah 264 ASN atau 54,9 persen terbukti melanggar," ujar Agus.
Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2020 tercatat ada 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.
Sejumlah 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran.
Lalu, 1.450 ASN atau 90,8 persen sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.
"Dari berbagai data yang sudah kami sampaikan itu bahwa pelanggaran netralitas ASN masih banyak terjadi," tegas dia.
Selain itu, potensi pelanggaran imparsialitas tidak hanya terjadi dalam aspek politik.
Sebab, praktik atau bentuk-bentuk potensi pelanggaran imparsialitas juga terjadi pada pelayanan publik, manajemen ASN dan pengambilan keputusan utamanya bagi pejabat publik.
Oleh karena itu, kondisi ini perlu membutuhkan strategi yang tepat untuk mewujudkan pesta demokrasi yang kondusif.
Lalu, eksistensi lembaga pengawas imparsialitas yang independen menjadi krusial dalam mewujudkan demokrasi yang bersih khususnya melalui penerapan netralitas atau imparsialitas dari ASN.
Pengawasan tersebut tentunya akan lebih optimal apabila didukung dengan regulasi dan kewenangan yang kuat serta tentu saja melibatkan civil society.
Adapun praktik-praktik pengawasan terhadap netralitas ASN selama ini telah dilaksanakan oleh pemerintah, namun tentunya masih terdapat celah dalam beberapa aspek yang tidak dapat dijangkau oleh pemerintah.
Dengan demikian, peran civil society terkait media dan masyarakat terutama generasi milenial dan generasi Z sebagai kekuatan yang berdaulat sangat diperlukan dalam mengawasi netralitas dan kode etik profesi ASN.(ant/lkf)
Load more