News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Alamak, 264 ASN Ternyata Terbukti Langgar Netralitas di Pemilu 2024

Sebanyak 264 ASN atau sekitar 54,9 persen dari 481 ASN dilaporkan per Selasa (2/4/2024), telah terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024.
Rabu, 3 April 2024 - 13:16 WIB
Tangkapan layar-Ketua KASN Agus Pramusinto dalam Webinar KASN Belajar dari pemilu, menuju Pilkada Serentak 2024 di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 264 ASN atau sekitar 54,9 persen dari 481 ASN dilaporkan per Selasa (2/4/2024), terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024.

Kemudian, 181 ASN atau 71,6 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, dalam siaran yang ditayangkan melalui YouTube KASN RI, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

"Berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN per tanggal 2 April 2024 tercatat 481 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas sejumlah 264 ASN atau 54,9 persen terbukti melanggar," ujar Agus.

Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2020 tercatat ada 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.

tvonenews



Sejumlah 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, 1.450 ASN atau 90,8 persen sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.

"Dari berbagai data yang sudah kami sampaikan itu bahwa pelanggaran netralitas ASN masih banyak terjadi," tegas dia.

Selain itu, potensi pelanggaran imparsialitas tidak hanya terjadi dalam aspek politik.

Sebab, praktik atau bentuk-bentuk potensi pelanggaran imparsialitas juga terjadi pada pelayanan publik, manajemen ASN dan pengambilan keputusan utamanya bagi pejabat publik.

Oleh karena itu, kondisi ini perlu membutuhkan strategi yang tepat untuk mewujudkan pesta demokrasi yang kondusif.

Lalu, eksistensi lembaga pengawas imparsialitas yang independen menjadi krusial dalam mewujudkan demokrasi yang bersih khususnya melalui penerapan netralitas atau imparsialitas dari ASN.

Pengawasan tersebut tentunya akan lebih optimal apabila didukung dengan regulasi dan kewenangan yang kuat serta tentu saja melibatkan civil society.

Adapun praktik-praktik pengawasan terhadap netralitas ASN selama ini telah dilaksanakan oleh pemerintah, namun tentunya masih terdapat celah dalam beberapa aspek yang tidak dapat dijangkau oleh pemerintah.

Dengan demikian, peran civil society terkait media dan masyarakat terutama generasi milenial dan generasi Z sebagai kekuatan yang berdaulat sangat diperlukan dalam mengawasi netralitas dan kode etik profesi ASN.(ant/lkf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT