Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante yang diduga dibunuh oleh Yudha Arfandi ke Kejaksaan.
"Penyidik melakukan pemberkasan, kemudian penyidik mengirim berkas ke Kejaksaan, itu tahap 1" katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (2/4/2024).
Ade menjelaskan, setelah dilakukannya tahap 1, kini penyidik menunggu hasil penelitian yang dilakukan oleh Kejaksaan untuk nantinya akan melakukan tahap II.
"Penyidik masih menunggu, proses penelitian berkas perkara dari Kejaksaan," jelasnya.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA, sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Yudha Arfandi dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP.
Sementara itu, dalam rekonstruksi Pelaku memeragakan 12 adegan persiapan sebelum berangkat ke kolam renang.
Menurut Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada saat adegan ke-13 tersangka tidak mengakui ia melakukan persiapan, memeriksa dan mencari CCTV yang ada di kolam renang sebelum beraksi.
“Ada satu adegan di mana tersangka ini tidak mengakui bahwa telah mengakses CCTV melalui browsing di internet untuk mengecek di lokasi apakah ada CCTV atau tidak," Jelas Kombes Wira Satya Triputra selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Padahal pada kenyataannya, si tersangka ini mengakses atau browsing untuk mencari CCTV yang ada di kolam renang sana, hal ini kita bisa buktikan dengan hasil pemeriksaan dari analisa digital,” sambungnya. (aha/aag)
Load more