Bukan Ekskul Wajib, Irjen Pol Krishna Murti: Jangan Biarkan Pramuka Mati karena Kesalahan Keputusan Politik, Sedih Urang...
- Tangkapan layar
Eh satu lagi pak, ekskul olahraga juga harus ada. Kan kita mau mencetak generasi gesit, bukan generasi mager (sambil pegang gadget terus klak-klik pesan makan lewat aplikasi).
Jangan biarkan Pramuka mati karena kesalahan keputusan politik. Sedih urang.
Bukan Ditiadakan, Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Jadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah, Tapi…
Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo. Dok: Istimewa
Viral di media sosial soal isu Pramuka dihapus dari ekstrakurikuler wajib yang disediakan di sekolah.
Terkait hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka.
“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, Senin (1/4/2024).
Dia mengatakan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler termasuk Pramuka.
Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Anindito menjelaskan pihaknya sejak awal tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka.
Bahkan, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.
Namun, apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela, yakni sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela dan nonpolitis.
“Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler termasuk Pramuka bersifat sukarela,” terangnya.
Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional sendiri diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup.
Load more