GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Todung Mulya Lubis Tuduh Kapolri Larang Kapolda Bersaksi di MK, Haidar Alwi Tuding Hoaks

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa Kapolri melarang Kapolda bersaksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Konstitusi.
Minggu, 31 Maret 2024 - 18:43 WIB
Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa Kapolri melarang Kapolda bersaksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan ini disampaikan Todung Mulya Lubis dalam dalam sebuah video yang diunggah kanal YouTube 'Abraham Samad SPEAK UP'.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pihak Kapolri sendiri sudah mengatakan melarang Kapolda untuk menjadi saksi. Dan bagi mereka yang menjadi saksi itu akan dikenakan sanksi," kata Todung Mulya Lubis, dikutip Sabtu (30/3/2024).

Menanggapi hal itu, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai pernyataan Todung Mulya Lubis sama sekali tidak benar.

"Tidak benar. Karena sekitar dua minggu yang lalu Kapolri secara terbuka di hadapan awak media di Kemenko Polhukam telah mempersilakan TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan Kapolda sebagai saksi di MK selama bisa membuktikan tuduhannya," ungkap R Haidar Alwi, Sabtu (30/3/2024).

Ia menduga kebohongan-kebohongan semacam itu sengaja dibuat untuk menutupi kebohongan sebelumnya.

"Jangan-jangan Kapolda yang akan bersaksi di MK itu memang tidak ada. Hanya gertakan saja. Maka dibuatlah kebohongan baru untuk menutupi kebohongan sebelumnya," imbuh R Haidar Alwi.

Terlebih, dalam catatan R Haidar Alwi, sebelumnya TPN Ganjar-Mahfud dan pendukungnya berkali-kali melontarkan pernyataan yang tidak terbukti kebenarannya.

Pertama, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat. Politikus PDI Perjuangan itu pernah menyampaikan informasi pengerahan fungsi Binmas oleh Kapolri untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

"Faktanya Di Mabes Polri Henry Yosodiningrat mengklarifikasi informasi tersebut ternyata tidak benar," tutur R Haidar Alwi.

Ke-dua, masih Henry Yosodiningrat. Ia pernah menyampaikan dugaan adanya mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Itu terjadi di Kabupaten Sragen sehingga partisipasi pemilih di sana hanya sekitar 30 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, rendahnya partisipasi pemilih merupakan salah satu penyebab kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah yang dikenal sebagai 'kandang banteng' dan dipimpin Ganjar Pranowo selama 10 tahun.

"Lagi-lagi pernyataan Henry Yosodiningrat ternyata tidak benar. Faktanya partisipasi pemilih di Kabupaten Sragen mencapai 84,74 persen dan di Jawa Tengah 82,98 persen. KPU Kabupaten Sragen juga sudah membantah pernyataan Henry Yosodiningrat," jelas R Haidar Alwi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan