Tebo, tvOnenews.com - Seorang duda muda beranak satu di Kabupaten Tebo, Jambi diringkus unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo, Jambi.
Sang duda anak satu diringkus polisi atas dugaan kasus persetubuan dan pencabualan terhadap dua orang anak gadis di bawah umur.
Pelaku berinisial D (20) warga Dusun Teluk Keloyang, Desa Pulau Panjang Kecamatan Tebo Ulu ini ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Tebo.
Usai mendapat laporan orang tua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil meringkus pelaku di rumahnya saatingin berbuka puasa.
"Korbannya berjumlah dua orang yakni NY (15) dan MK (13), kedua korban ini masih berstatus pelajar. Modus pelaku dengan cara memacari korban kemudian merayu korban untuk berhubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Darma Susanto, pada Jum'at (29/03/2024).
Dari keterangan pelaku, ia sudah berulangkali mencabuli kedua korban dibeberapa tempat.
Korban berinisial MK sudah 7 kali dan NY sebanyak 5 kali dan itu ia lakukan di kebun dan di rumah.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara," tutup Kasat. (tar/muu)
Load more