Korban berinisial MK sudah 7 kali dan NY sebanyak 5 kali dan itu ia lakukan di kebun dan di rumah.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara," tutup Kasat. (tar/muu)
Load more