Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyita aset miliaran rupiah dari terlapor FN (27) istri salah satu anggota Polda Kalimantan Selatan terkait kasus dugaan investasi bahan bakar minyak (BBM) bodong.
Penyidik Direreskrimum Polda Kalsel menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan investasi BBM bodong jenis solar.
"Mengamankan beberapa aset bagian dari rangkaian penyidikan yang kini dilakukan penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Erick Frendriz di Banjarmasin, Kamis (28/3/2024).
Kombes Erick menjelaskan, penyidik akan menyita sebagian barang bukti, jika seluruh aset tersebut benar terkait perkara pidana.
Menurutnya, penyidik menyita sejumlah aset, antara lain dua truk tangki angkutan BBM bertuliskan PT Mutiara Perdana Indah dengan nomor polisi DA 8596 JI dan DA 8538 BY, serta beberapa kendaraan roda empat lainnya.
Polisi juga telah memeriksa terlapor (FN) untuk melengkapi berkas perkara setelah para saksi terlapor menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
Hingga kini, penyidik menerima laporan sebanyak 41 orang yang mengaku sebagai korban investasi BBM bodong dengan nilai kerugian bervariasi mulai puluhan juta hingga Rp4 miliar.
Ditreskrimum Polda Kalsel pun membuka posko pengaduan guna memudahkan pelayanan bagi para korban yang ingin melapor ataupun memberikan keterangan.
Seperti diketahui, terlapor FN merupakan Bhayangkari atau istri seorang anggota Polri berdinas di Polda Kalsel, sebelumnya bertugas di Polres Hulu Sungai Selatan jajaran Polda Kalsel.(ant/lpk)
Load more