Jakarta, tvOnenews.com - Dihebohkan dengan penetapan tersangka kasus korupsi terhadap suami Sandra Dewi Harvey Moeis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dugaan adanya mengakomodir kegiatan pertambangan liar berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dalam arti adanya kerja sama ilegal yang telah dilakukan.
Harvey Moeis menjadi tersangka karena tersandung kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahu 2015-2022.
Penetapan menjadi tersangka tindakan pidana korupsi setelah Kejagung memproses penyidikan terhadap suami dari aktris Sandra Dewi itu.
Bisa diliat dari pantauan saat Harvey keluar dari Kejagung tidak mengeluarkan perkataan apapun kepada awak media dalam keadaan tangan sudah terborgol.
Terlebih lagi, Harvey juga dibawa ke mobil tahanan oleh beberapa staf Kejagung dengan menggunakan rompi tahanan dari Kejagung.
Kesimpulan yang dapat diambil bahwa status yang berawal dari saksi menjadi tersangka kepada Harvey selaku pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Alasan yang menguat bahwa Harvey menjadi kepanjangan tangan yang berasal dari dua tersangka berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, Rabu (27/3/2024) malam hari.
"Telah memeriksa enam orang saksi, yang di mana salah satu dari enam orang saksi tersebut dan telah mendapatkan cukup alat bukti yaitu saudara HM untuk menetapkan sebagai tersangka," beber Kuntadi kepada awak media.
Penetapan terhadap suami Sandra Dewi itu menjadi bertambah sebanyak 16 orang sebagai tersangka kasus tindakan korupsi tata niaga komoditas timah.
Sebelumnya ada tersangka yang ditetapkan tersandung kasus korupsi di antara lain ada Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk periode 2016-2021 berinisial MRPT, dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018 inisial EE.
Selain itu, ada crazy rich dari Partai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik setelah menjalani pemeriksaan, Selasa (26/3/2024).
Pelanggaran yang terjadi karena dugaan Kejagung adanya pergerakan kerja sama ilegal pihak swasta dengan pengelolaan lahan PT Timah Tbk.
Dengan landasan pengambilan biji timah yang berasal di Kawasan Bangka Belitung untuk dijual kembali melalui pembentukan perusahaan boneka yang berpotensi menyebabkan kerugian pada negara di bagian pengelolaan biji timah. (aha/hap)
Load more