"Padahal di lokasi tersebut yang diterbitkan sesuai Permen 76 Tahun 2014 sudah jelas salah tempat karena masuk Kabupaten Musirawas Utara," bebernya.
"Bagaimana bisa ijin perkebunan Sawit terbit beda Kabupaten? Padahal di lokasi tersebut sudah ada beberapa perusahaan pertambangan batubara dan perkebunan sawit," sambungnya.
"Seperti IUPOP pertambangan PT Gorby putra utama yang sudah beroperasi sejak 2009, PT Inayah perkebunan kelapa sawit yang sudah ada sejak 2010, PT Triariyani, dan juga beberapa perusahaan tambang lainnya," tambahnya.
Farid menegaskan pihaknya meminta keadilan hukum dan mendesak semya lembaga negara, tindakan tegas dari: Presiden RI, Kapolri, Menkopolhukam, Ketua KY, Ketua MA untuk menegakkan konstitusi.
"Mematuhi dan implementasi secara total permendagri No. 76 Tahun 2014 Tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas). Mengevaluasi dan Membatalkan seluruh Perizinan PT. SKB (Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, Izin Budidaya, Izin AMDAL dan lain-lain," tegas Farid.
Selain bakar ban dan mendobrak gerbang PTTUN, massa juga kembali membawa keranda mayat sebagai ‘warning’ bagi majelis hakim PTTUN bahwa segala jabatan akan dipertanggungjawabkan.
"Ini simbol, hakim itu wakil Tuhan, kita mengingatkan bahwa hukum keadilan telah mati, dan tindakan hakim itu pada waktunya akan dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Load more