News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Info Mudik: PT KAI Sediakan 480 Tiket Mudik Gratis untuk Keberangkatan 2 April 2024, Simak Cara Daftarnya

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan 480 tiket mudik gratis tahun ini dalam rangka mendukung program Mudik Asyik BUMN Tahun 2024, simak cara daftarnya.
Selasa, 26 Maret 2024 - 11:20 WIB
PT Timah siapkan 700 kuota mudik gratis
Sumber :
  • Instagram @officialtimah

Jakarta, tvOnenews.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan 480 tiket mudik gratis tahun ini.

KAI sediakan mudik gratis untuk KA Tawangjaya Premium kelas ekonomi relasi Pasarsenen-Semarang Tawang Bank Jateng untuk keberangkatan di tanggal 2 April 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vice President (VP) Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, mudik gratis ini digelar dalam rangka mendukung program Mudik Asyik BUMN Tahun 2024 yang merupakan agenda rutin Kementerian BUMN. 

"Sebagai wujud komitmen BUMN untuk terus memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia," kata Joni dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Joni menjelaskan, program mudik gratis ini terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia, dengan syarat wajib memiliki KTP atau tercatat dalam Kartu Keluarga yang masih berlaku. 

"Pendaftaran dapat dilakukan tanggal 25-26 Maret 2024 di Stasiun Pasarsenen pukul 09.00-16.00 WIB," ujar Joni. 

Di samping itu, pemesanan dapat pula dilakukan secara online tanpa harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu, melalui aplikasi Access by KAI mulai tanggal 26 Maret 2024 pukul 14.00 WIB. 

"Pemesanan di Access by KAI dilakukan dengan cara memilih relasi Pasarsenen-Semarang Tawang Bank Jateng, atau relasi parsial di antara kedua stasiun tersebut," kata Joni. 

KAI memberikan ketentuan untuk mudik gratis ini, yaitu 1 pemesan dibatasi hanya boleh memesan maksimum 4 tiket. 

Satu orang peserta mudik dapat membawa 1 infant (bayi berusia di bawah 3 tahun), tanpa mengurangi kuota peserta namun tidak mendapatkan nomor tempat duduk. 

Sementara proses check-in dan boarding tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan mudik gratis ini, agar dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan untuk mudik lebaran dengan kereta api. Sehingga kereta api tetap menjadi pilihan utama perjalanan mudik masyarakat dengan ceria dan penuh makna," ujarnya.(muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT