Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani akhirnya angkat bicara terkait kisruh antara Bea Cukai dengan masyarakat Indonesia terkait kebijakan harus melaporkan barang bawaan apabila ingin pergi ke luar negeri.
Bendahara negara ini mengatakan polemik tersebut hanya masalah komunikasi dan sosialisasi yang tidak merata sehingga pesan yang disampaikan oleh Bea Cukai tidak diterima dengan baik.
"Kami berterima kasih terhadap feedback masyarakat terhadap berbagai kebijakan yang dilakukan termasuk yang disampaikan Pak Askolani (Dirjen Bea Cukai)," ujarnya di Konferensi Pers APBN Kita di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Sri menimpali bahwasanya kebijakan wajib lapor barang bawaan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang berbunyi, "Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut".
"Sebetulnya tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya yang perlu untuk lebih disederhanakan dan diperjelas sehingga tidak menimbulkan berbagai reaksi yang kemudian meresahkan," jelas dia.
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun telah meminta pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan instansi terkait melakukan sosialisasi merata agar masyarakat memahami aturan tersebut.
"Untuk barang bawaan yang sebetulnya untuk membantu teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri yang membawa barang banyak bahkan termasuk UMKM yang melakukan eksibisi itu sering komplikasinya membawa kembali barangnya ke Indonesia," paparnya.
Dia kembali mempertegas adanya PMK Nomor 203 Tahun 2017 adalah untuk kepentingan penumpang itu sendiri agar tidak dirugikan dengan regulasi yang ada.
"Itu yang sebenarnya tujuan dari PMK itu lebih kepada hal itu. Itu nanti akan makin diluruskan dan diperjelas sehingga tidak membebani dan bukan menjadikan Indonesia menjadi outliers," tandas dia. (agr/nsi)
Load more