"Di dalam persidangan diinformasikan kan ada barang yang tidak dikirim, tidak sesuai waktu karena cuaca. Kalau itu kan darurat tidak bisa diprediksikan dan itu bukan korupsi hanya sanksi administratif saja," kata Mahrus Ali.
Atas keterangan dari saksi ahli, kuasa hukum terdakwa Muslim,
Tamsil menegaskan ini sanksi administrasif.
Namun, dia menyebut karena ini sudah ranah kemeja hijau, pihaknya bakal menunggu persidangan.
"Ya, sebenarnya bila kita rujuk ke Perpres itu memang sanksi administratif tidak lagi bila kita masuk ke tipikornya", ujar Tamsi.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) diduga mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp8,1 miliar.(lpk)
Load more