Jambi, tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus meninggalnya AH yang merupakan santri pondok pesantren Raudhatul Mujawwidin, Tebo, Jambi.
Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polres Tebo melakukan gelar perkara kasus meninggalnya AH.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Aulia Nasution membenarkan saat ini sudah ada dua tersangka kasus meninggalnya Santri di pondok pesantren Raudhatul Mujawwidin.
Saat ini terhadap kedua tersangka itu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Ya benar, dari hasil gelar perkara, satreskrim Polres Tebo sudah menetapkan dua tersangka," kata Aulia dikutip Sabtu (23/3/2024).
Aulia menyebutkan, penetapan tersangka berawal saat aparat kepolisian melakukan pemeriksaan puluhan saksi yang mengetahui peristiwa meninggalnya AH.
Setelah puluhan nama diperiksa kemudian polisi mengerucut ke dua nama yang diduga kuat merupakan pelaku pembunuhan terhadap AH, yakni AB dan R.
Keduanya merupakan santri di pondok pesantren Raudhatul Mujawwidin, Jambi.
"Pelaku awalnya ditangkap Polsek Rimbo Bujang, Tebo dan setelah itu pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Tebo," ujarnya.
Saat diperiksa, pelaku mengaku menganiaya korban sampai meninggal karena sakit hati.
Setelah korban meningal, pelaku membawa jasad korban ke klinik dengan alasan korban kesetrum hingga meninggal.
"Korban dianiaya pelaku sampai meninggal dan bukan meninggal karena konsleting listrik," katanya.
Aulia menegaskan, saat ini pelaku tengah diperiksa intensif oleh satreskrim Polres Tebo dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru karena ikut membuat skenario meninggalnya korban.
"Kita akan periksa terus saksi-saksi dan pastinya ada tersangka baru," katanya.
Diketahui, Airul Harahap ditemukan meninggal di lantai tiga pondok pesantren Raudhatul Mujawwidin, Tebo, Jambi tepat pada hari Selasa, 14 november 2023 sekira pukul 17.42 WIB hingga 17.56 WIB.
Atas meninggalnya santri ini, pihak orang tua kandung langsung melapor ke pihak kepolisian dan pengacara terkenal Hotman Paris.(muu)
Load more