Tidak Bisa Koordinasi! Bawaslu Papua Barat Daya Dapat Sanksi
- istimewa - Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menjatuhkan sanksi peringatan kepada jajaran Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
Hal ini karena dianggap tidak bisa berkoordinasi kepada Bawahan dengan baik.
Bahkan dia katakan, saat membacakan putusan sidang yang disiarkan oleh akun YouTube resmi milik DKPP, Rabu (20/3/2024).
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Farly Sampetoding Rego, teradu dua Herdhi Funce Rumbewas, teradu tiga Regina Gembenop, terpadu empat Sofyan, teradu lima Zatriawati sejak putusan ini dibacakan," beber Heddy.
Semua berawal dari laporan warga atas nama Imron yang mengadu ke DKPP lantaran jajaran Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan Kota Sorong dianggap tidak bekerja secara profesional.
Pihak yang diadukan yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, yaitu Farly Sampetoding Rego, Herdhi Funce Rumbewas, Regina Gembenop, Sofyan, dan Zatriawati selaku teradu satu sampai lima.
Selain itu, ia juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong, yaitu Julce Ivone Sahureka, Abdul Kadir Kelosan, dan Nirma Tinday selaku teradu emang sampai teradu delapan.
Kasus bermula ketika Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat ingin menggelar perayaan ulang tahun yang ke 22 di Kota Sorong pada tanggal 5 sampai 9 Desember 2023 lalu.
Kegiatan itu terdiri dari lomba gerak jalan, donor darah, lomba voli putri hingga acara puncak di tanggal 9 Desember 2023.
Partai Demokrat pun menyampaikan surat berisi rangkaian agenda itu kepada pihak Bawaslu Provinsi Papua Barat dengan maksud memberikan laporan.
Bawaslu memiliki kewajiban untuk menerima surat tersebut dalam mengawasi jalannya kegiatan HUT itu guna mengantisipasi adanya kegiatan kampanye.
"DPD Partai demokrat Papua Barat Daya kepada teradu satu sampai teradu lima (jajaran Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) melalui surat 05 dan seterusnya tahun 2023 tanpa tanggal," pungkasnya.
Namun, bukannya langsung mendelegasikan surat tersebut ke pihak Bawaslu Kota Sorong untuk segera dilakukan pengawasan, pihak Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya justru terlambat memberikan surat tersebut.
"Akan tetapi terungkap fakta dalam persidangan bahwa teradu enam sampai teradu lapan menerima surat imbauan nomor 019 dan seterusnya pada tanggal 8 September 2023 pukul 20.45 WIT," kata dia.
Load more