DPRD DKI Jakarta Wanti-wanti Disdukcapil Tertibkan NIK Warga Jakarta Jelang Pilkada
- dok. DPRD DKI Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarifudin mengatakan, penertiban administrasi kependudukan bagi warga yang sudah tak berdomisili di Jakarta sebagai upaya meminimalkan risiko dan kendala pendataan daftar pemilih tetap (DPT).
Pasalnya, tujuh bulan lagi Jakarta akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Saya rasa untuk menghadapi Pilkada waktunya kan sudah semakin dekat ya. Ini juga Pemprov DKI Jakarta harus hati-hati kalau menonaktifkan ataupun mematikan NIK (nomor induk kependudukan) warga Jakarta,” ungkap Syarifuddin di gedung DPRD DKI Jakarta, melansir keterangan resmi, Selasa (19/3/2024).
Ia berharap, penonaktifan NIK harus tepat sasaran. Yakni, warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.
Sebab apabila salah sasaran, maka bisa merugikan warga yang memiliki hak untuk memilih kepala daerah.
“Jangan sampai merugikan juga. Saya sebagai warga Jakarta, orang Betawi, jangan sampai orang Betawi dirugikan. Penghapusan ini manfaatnya betul-betul harus ada,” tegas Syarifuddin.
Meskipun begitu, ia mendukung program Disdukcapil. Sehingga bisa menghasilkan data akurat untuk pemberian bantuan, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Penerima dana bansos Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ), dan lainnya secara tepat sasaran bisa tercapai.
“Kalau memang Pemprov DKI Jakarta ingin memberikan yang terbaik buat masyarakat Jakarta, apakah itu misalnya Bansosnya tepat sasaran, KJMU, KJP-nya sesuai, kita dukung. Yang penting bertahap, teratur. Jangan sekaligus,” pungkas Syarifudin.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menerangkan, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.
Hal ini lantaran keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah dan penerapan kebijakan publik.
“Sejak September 2023, kami telah mensosialisasikan tertib administrasi kependudukan ini. Mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia, dan lainnya,” ujar Budi, di Jakarta, pada Selasa (27/2/2024).
Sedangkan, lanjut Budi, bagi warga yang bertugas/dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri, tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitu pula bagi warga yang masih mempunyai aset/rumah di Jakarta.
Load more