News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Belum Satu Tahun Bekerja, Berapa THR yang Kamu Terima? Begini Cara Menghitungnya

Surat Edaran Menaker tentang THR 2024 telah dirilis. Bagi karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun juga mendapat tunjangan. Begini hitungannya.
Selasa, 19 Maret 2024 - 07:17 WIB
Ilustrasi THR
Sumber :
  • Karolina Grabowska/Pexels

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran THR tersebut telah diresmikan sejak 15 Maret 2024 lalu. Adapun salah satu rinciannya adalah penerimaan tunjangan dipengaruhi oleh lama waktu karyawan bekerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Besaran THR keagamaan diberikan berdasarkan dua cara, yakni bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih dan karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

Bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi karyawan yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan atau satu tahun, maka tunjangan diberikan secara proprosional dan diterapkan rumus yang sudah ditentukan.

Rumus yang dimaksud yakni lama masa kerja dikalikan 1 bulan upah, dibagi 12.

Bagi pekerja/buruh atau karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka juga mendapatkan THR.

Adapun ketentuannya yakni karyawan yang sudah mempunyai masa kerja minimal 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir.

Sementara bagi karyawan harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.

Surat Edaran tersebut juga menegaskan, perusahaan wajib memberikan THR keagamaan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, jika perusahaan memiliki penghitungan pemberian tunjangan lebih besar dari yang sudah ditentukan dalam Surat Edaran, maka diizinkan untuk memberikan THR yang sudah diatur dalam aturan perusahaan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

THR juga wajib diberikan secara penuh oleh pengusaha kepada karyawan tanpa dicicil.

Lebih lanjut, bagi pihak yang memiliki keluhan ataupun pertanyaan, Kemenaker juga memberikan layanan posko THR yang bisa diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. (iwh)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat

Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua, Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Presiden RI, Prabowo Subianto menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus MUI periode 2025–2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah merampungkan Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang digelar pada 3–7 Februari 2026 di Majeh Arena, Wadas, Karawang. 
Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Pelatih kepala timnas futsal Indonesia Hector Souto mengaku bangga dengan perjuangan para pemainnya meskipun harus mengakui keunggulan Iran melalui adu penalti pada final Piala Asia Futsal 2026, Sabtu (7/2/2026).
Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum reda isu selingkuh dan poligami dengan Inara Rusli, kini video Insanul Fahmi diduga sedang dugem bersama teman-temannya viral di media sosial.
Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Mahkamah Agung (MA) merespons penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan oleh KPK.

Trending

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Mahkamah Agung (MA) merespons penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan oleh KPK.
Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Pelatih kepala timnas futsal Indonesia Hector Souto mengaku bangga dengan perjuangan para pemainnya meskipun harus mengakui keunggulan Iran melalui adu penalti pada final Piala Asia Futsal 2026, Sabtu (7/2/2026).
Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum reda isu selingkuh dan poligami dengan Inara Rusli, kini video Insanul Fahmi diduga sedang dugem bersama teman-temannya viral di media sosial.
Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah merampungkan Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang digelar pada 3–7 Februari 2026 di Majeh Arena, Wadas, Karawang. 
Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Kejutan diberikan oleh Persib Bandung setelah Adam Przybek tak masuk skuad Super League. Sang legenda Made Wirawan tiba-tiba terdaftar pemain di putaran kedua.
Hasil Final Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Vs Iran Lanjut ke Extra Time

Hasil Final Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Vs Iran Lanjut ke Extra Time

Hasil final Piala Asia 2026 antara Timnas Futsal Indonesia melawan Iran di Indonesia Arena, Jakarta, pada Sabtu (7/2/2026).
Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar positif untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Striker keturunan Depok yang terbuka gabung skuad Garuda, Dean Zandbergen, menggila di Belanda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT