Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mempertanyakan kekhususan Jakarta di dalam RUU DKJ.
Pasalnya, pemerintah pusat masih bisa mengintervensi Jakarta ketika membuat aturan daerah.
Herman lalu menyinggung Pasal 20 ayat (3) Bab IV Urusan Pemerintahan dan Kewenangan Khusus yang berbunyi sebagai berikut;
“Pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standard, prosedur dan kriteria terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi DK Jakarta sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Artinya kalau saya melihat pada sisi ini, sepertinya (kekhususan Jakarta) ya diberikan kepala, tetapi dipegang buntut gitu," kata Herman saat rapat Panja Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Demokrat itu juga mempersoalkan Pasal 20 Ayat (2) yang berbunyi,
Load more