Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyebutkan jumlah penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2024 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkurang 771 orang.
"Totalnya ada 771 yang diperoleh dari pemadanan. Sehingga dari data eksisting tahap 2 2023 sebanyak 19.042, tersisa 18.271 penerima KJMU untuk tahap 1 2024,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo.
Usai rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis,
Purwosusilo menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan pemadanan data agar program KJMU tepat sasaran.
Pemadanan tersebut dilakukan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial, data Direktorat Jenderal Pendidikan Kemendikbudristek, data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Dari data itu dilakukan pemadanan dengan tujuan untuk ketepatan sasaran, supaya tepat sasaran, sesuai dengan persyaratan yang ada," beber Purwosusilo.
Lalu, dari hasil pemadanan tersebut, kata Purwosusilo, terdapat 771 mahasiswa yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial KJMU.
Beberapa penyebabnya di antaranya sudah tidak berdomisili di Jakarta, tidak masuk DTKS dan ada yang berstatus keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN hingga TNI-Polri.
Purwosusilo menegaskan bahwa dari 18.271 peserta KJMU saat ini akan diperiksa lagi kelayakannya dengan melakukan verifikasi langsung di lapangan.
"Verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran," tegas Purwosusilo.
Sebelumnya, Dinas Disdukcapil DKI Jakarta menemukan sebanyak 624 orang dari total 19.041 penerima program KJMU tak sesuai dengan tiga parameter pemadanan data.
Salah satunya adalah dokumen kependudukan sesuai domisili.
"Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami, sebanyak 624 orang perlu dicek kembali." ucap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/3).
Sambungnya menjelaskan, parameter pemadanan data ini selain berdasarkan padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.
Selain itu juga data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat dan pekerjaan Kepala Keluarga (KK) penerima KJMU. (aag)
Load more