Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, hasil rekapitulasi perhitungan suara tetap dinyatakan sah meskipun saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak tangan.
Hal tersebut diungkapkan Anggota KPU RI August Mellaz usai merespon soal saksi dari paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak mendatangani formulir D hasil di Provinsi Sumatera Selatan.
"Iya dong (tetap sah)," katanya di Kantor KPU RI dikutip Selasa (12/3/2024).
Mellaz menuturkan, tidak adanya tanda tangan tersebut merupakan hal yang wajar. Pasalnya tak semua peserta pemilu memiliki saksi saat perhitungan suara.
Maka dari itu, lanjutnya, hasil perhitungan suara tetap dinyatakan sah karena berdasarkan dengan bukti autentik dari sejumlah dokumen seperti C hasil dan D hasil.
"Yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada," tuturnya.
Seperti diketahui, rapat pleno terbuka mengungkapkan saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tidak mau menandatangani formulir D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumsel.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan saksi Anies-Muhaimin enggan tanda tangan karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Saksi Anies-Muhaimin juga sempat melaporkan keberatan mereka usai pemungutan suara. Namun, Bawaslu menolak laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat.
"Bahwa paslon nomor urut 2 melanggar batas usia cawapres serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan MK nomor 90/2023 yang dibuktikan dengan uraian dissenting opinion hakim MK dan putusan MKMK yang menyatakan ketua MK melanggar kode etik," kata Andika, Senin (11/3/2024). (aha/iwh)
Load more