Akan tetapi, di era Wakil Presiden Ma'ruf Amin justru dia tidak dilibatkan dalam penanganan tata kelola Jabodetabek.
"Di era Ma'ruf Amin tidak kegiatan yang melibatkan wapres dalam mengatasi masalah di Jakarta, misalnya polusi udara. Malah presiden menunjuk Menko Marves sebagai koordinator penangan polusi udara," tuturnya.
Oleh karena itu, Nirwono menegaskan keberhasilan seorang Wakil Presiden dalam mengelola wilayah aglomerasi setelah ibu kota pindah ke IKN ditentukan berdasarkan pengalaman individu, bukan jabatan.
Dewan Kawasan Aglomerasi ini diatur dalam pasal 55 RUU DKJ, berikut isinya:
- Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
- Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:
1. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan
2. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Load more