Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Abdul Aziz Muslim meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melakukan revisi terhadap Surat Edaran (SE) No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.
Hal ini dikarenakan ada pengecualian jam operasional hiburan malam yang berada di dalam hotel berbintang empat dan bintang lima.
"Ya (revisi), sebaiknya karaoke dan klub malam ditutup selama bulan Ramadan," ujar dia, saat dihubungi media, Selasa (12/3/2024).
Hal ini dikarenakan, menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini seluruh pihak dapat menghormati bulan suci Ramadan.
"Kami berharap Pemprov DKI menghormati datangnya Ramadan, jangan sampai memicu aksi-aksi dari masyarakat yang merasa terganggu dengan hal tersebut," tuturnya.
Oleh karena itu, Abdul Aziz menentang tegas segala pengecualian terhadap jam operasional hiburan malam.
Hal ini dikarenakan takut adanya perbuatan maksiat dan melunturkan semangat bulan suci Ramadan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri.
Andhika menerangkan, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima.
Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan
g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya. (agr/ree)
Load more