News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat jatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan ke Dadan Tri
Kamis, 7 Maret 2024 - 17:56 WIB
Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun
Sumber :
  • tim tvOne - Haris

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Hakim menyatakan Dadan telah terbukti bersama-sama dengan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Uang suap itu diberikan agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara. 

Selain itu, agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Hakim juga menghukum Dadan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila Dadan tidak membayar uang pengganti dalam waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun, jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Dadan akan dipidana penjara selama 1 tahun. 

Hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Dadan. 

Dalam hal memberatkan, Dadan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatanya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara untuk hal yang meringankan, Dadan belum belum pernah dihukum dan dinilai telah bersikap sopan selama di persidangan.

Adapun hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK terhadap Dadan. Jaksa menuntut Dadan dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dadan juga dituntut hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ratusan Ton Sampah 3 Daerah di Sulsel Diubah Jadi Energi Listrik

Ratusan Ton Sampah 3 Daerah di Sulsel Diubah Jadi Energi Listrik

Ratusan ton sampah dari tiga daerah di Provinsi Sulawesi Selatan yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros akan diolah menjadi tenaga listrik
Final Four Proliga 2026: Nizar Zulfikar Beberkan Kunci Kemenangan Bhayangkara Presisi atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Nizar Zulfikar Beberkan Kunci Kemenangan Bhayangkara Presisi atas Garuda Jaya

Kapten Jakarta Bhayangkara Presisi, Nizar Zulfikar, menilai performa timnya saat mengalahkan Jakarta Garuda Jaya berjalan cukup optimal.
Mabes Polri Kirim 148 Personel Gabungan ke Papua Tengah: Penguatan Keamanan dan Harkamtibmas

Mabes Polri Kirim 148 Personel Gabungan ke Papua Tengah: Penguatan Keamanan dan Harkamtibmas

Mabes Polri mengirim 148 personel gabungan ke Provinsi Papua Tengah dalam rangka penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). 
Warga Lampung Kaget, Benda Bercahaya Bak Roket Melintas di Langit Malam Hari

Warga Lampung Kaget, Benda Bercahaya Bak Roket Melintas di Langit Malam Hari

Warga Lampung kaget dengan adanya penampakan benda bercahaya misterius bak roket melintasi di atas langit saat malam hari di Provinsi Lampung. 
Pembangunan IKN Dongkrak Permintaan Rumah di Balikpapan

Pembangunan IKN Dongkrak Permintaan Rumah di Balikpapan

Bank Indonesia (BI) memperkirakan permintaan rumah di Balikpapan, Kalimantan Timur, berpotensi meningkat pada 2026, seiring dengan kelanjutan pembangunan
aespa Challenge Kata Bahasa Indonesia, Niat Beli Nasi Padang dan Martabak Usai Konser

aespa Challenge Kata Bahasa Indonesia, Niat Beli Nasi Padang dan Martabak Usai Konser

Girl band bersutan SM Entertainment ini bahkan melakukan tantangan alias challenge untuk menyebutkan beberapa kata dalam Bahasa Indonesia di tengah konser mereka, 2025-26 aespa LIVE TOUR SYNK: aeXIS LINE in Jakarta. 

Trending

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga BBM Naik, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Selama Sebulan

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga BBM Naik, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Selama Sebulan

Pakistan pada hari Jumat menggratiskan transportasi umum di ibu kotanya, Islamabad, selama satu bulan, sebagai langkah pemerintah untuk meringankan beban kenaik
aespa Challenge Kata Bahasa Indonesia, Niat Beli Nasi Padang dan Martabak Usai Konser

aespa Challenge Kata Bahasa Indonesia, Niat Beli Nasi Padang dan Martabak Usai Konser

Girl band bersutan SM Entertainment ini bahkan melakukan tantangan alias challenge untuk menyebutkan beberapa kata dalam Bahasa Indonesia di tengah konser mereka, 2025-26 aespa LIVE TOUR SYNK: aeXIS LINE in Jakarta. 
Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Rangkuman 3 berita Timnas Indonesia terpopuler: ancaman proyek naturalisasi, sorotan media Vietnam soal Paspoorgate, hingga jadwal lengkap Garuda tahun 2026.
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Baru beberapa hari kembali ke Inggris, Ipswich Town justru soroti menit bermain yang diberikan pelatih John Herdman untuk Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan memberikan prediksinya soal lawan yang akan dihadapi Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday yang berlangsung di bulan Juni. Kira-kira siapakah lawannya
Erick Thohir Isyaratkan Timnas Indonesia akan Main di FIFA Matchday Juni 2026, 4 Negara Ini Jadi Kandidat Kuat Lawan Pasukan John Herdman?

Erick Thohir Isyaratkan Timnas Indonesia akan Main di FIFA Matchday Juni 2026, 4 Negara Ini Jadi Kandidat Kuat Lawan Pasukan John Herdman?

PSSI tengah berburu lawan ideal untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday 1-9 Juni 2026. Ada Italia, Serbia, hingga tim Asia Tenggara yang siap uji mental Garuda.
Selengkapnya

Viral