GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat jatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan ke Dadan Tri
Kamis, 7 Maret 2024 - 17:56 WIB
Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun
Sumber :
  • tim tvOne - Haris

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Hakim menyatakan Dadan telah terbukti bersama-sama dengan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Uang suap itu diberikan agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara. 

Selain itu, agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Hakim juga menghukum Dadan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila Dadan tidak membayar uang pengganti dalam waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun, jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Dadan akan dipidana penjara selama 1 tahun. 

Hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Dadan. 

Dalam hal memberatkan, Dadan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatanya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara untuk hal yang meringankan, Dadan belum belum pernah dihukum dan dinilai telah bersikap sopan selama di persidangan.

Adapun hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK terhadap Dadan. Jaksa menuntut Dadan dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dadan juga dituntut hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez

Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez

Jadwal tinju dunia pekan ini, di mana ada perebutan gelar juara antara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Main, Ada Penentuan Juara Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Seri Bogor

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Main, Ada Penentuan Juara Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Seri Bogor

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan di laga penting antara Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia vs Jakarta Pertamina Enduro.
Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Natalius Pigai menilai orang yang menentang program MBG sama saja dengan menentang HAM. Hal ini merespons kritik dari Ketua BEM UGM yang kirim surat ke UNICEF.
Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut siswa tewas dianiaya anggota Brimob, Birpda MS di Tual, Maluku. Ternyata menuai perhatian KemenPPPA. Dalam hal ini, KemenPPPA tengah melakukan koordinasi
Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Puasa dan Intermittent Fasting: Pendekatan alami untuk kesehatan dan berat badan, begini penjelasan dr Zaidul Akbar.
Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Buah kurma jadi salah satu pilihan menu berbuka puasa ramadhan. Namun ada cara lebih sehatnya loh.

Trending

Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Atalanta berhasil melakukan comeback dramatis untuk menaklukkan Napoli dengan skor 2-1 dalam laga sengit yang diwarnai dua keputusan wasit kontroversial, Minggu (22/2/2026).
Kasus Nizam Disiksa Ibu Tiri hingga Tewas di Sukabumi, Komisi III DPR Minta Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Kasus Nizam Disiksa Ibu Tiri hingga Tewas di Sukabumi, Komisi III DPR Minta Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan akan mengawal kasus meninggalnya Nizam Safei (12) akibat disiksa ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana persaingan menuju babak final four makin memanas setelah Jakarta Livin Mandiri berhasil menggusur Jakarta Popsivo Polwan.
Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Puasa dan Intermittent Fasting: Pendekatan alami untuk kesehatan dan berat badan, begini penjelasan dr Zaidul Akbar.
Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Buah kurma jadi salah satu pilihan menu berbuka puasa ramadhan. Namun ada cara lebih sehatnya loh.
Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Menteri HAM, Natalius Pigai komentari terkait Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku diteror. Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usulkan Ketua BEM UGM
Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) meminta program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera dihentikan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT