News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cegah Korupsi, Stranas PK Luncurkan E Audit untuk Pantau E-Katalog

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan e-audit untuk memantau transaksi yang janggal dalam e-katalog yang tidak terpantau secara sistem.
Kamis, 7 Maret 2024 - 09:57 WIB
Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Haries Muhamad

Jakarta, tvOnenews.com -  Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan e-audit untuk memantau transaksi yang janggal dalam e-katalog yang tidak terpantau secara sistem.

Sistem ini bisa merunut waktu transaksi, tingkat keseringan belanja barang, dan jasa di instansi pemerintahan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan, selama ini banyak pembayaran yang sampai menyentuh angka triliunan rupiah lantaran e-katalog tidak terpantau.

“Lantas ada 65.947 paket (pengadaan) dengan nominal Rp2,5 triliun ditransaksikan kurang dari 24 jam,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

tvonenews

Kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa di e-katalog biasanya berupa kecepatan melakukan transaksi.

Banyak pejabat pembuat komitmen (PPK) memilih membeli barang yang baru dimasukkan toko dalam website yang dipakai.

“Jadi, tayang langsung beli, turun, hilang, dan itu jasa-jasa yang aneh-aneh,” ucap Pahala.

Kejanggalan ini bisa di lihat dari waktu transaksi dilakukan. Apalagi banyak PPK melakukan pembelian saat tengah malam, dengan tenggat waktu yang sangat cepat.

“Jadi, dalam 16 menit pembeliannya selesai,” ujar Pahala.

Pahala sepakat kecepatan dalam pengerjaan proyek dibutuhkan untuk membangun negeri, tetapi kecurigaan perlu dilakukan untuk transaksi pengadaan barang, dan jasa yang terlalu cepat.

“Saya seneng kecepatannya luar biasa kalau begini terus maju negara kita. Enggak panjang-panjang kan, 16 menit kan, mungkin setahun mungkin kita tiga hari aja selesai itu semua pengadaan,” kata Pahala.

Sistem baru ini nantinya akan memberikan peringatan ke aparat pengawas internal pemerintah (APIP) jika mendeteksi adanya PPK yang melakukan transaksi janggal, sehingga peneguran nantinya akan dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Teguran juga bakal diberikan jika PPK memberi barang di satu toko yang sama secara berulang. Meski begitu, Pahala menegaskan pengawasan, dan teguran dalam sistem baru ini bukan berarti larangan.

“Jangan dibilang kita melarang ini. Enggak, enggak banget. Jangan bilang kita melarang di luar, enggak,“ tutur dia.(hmd/lkf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT