KPK Pastikan Surat Perintah Penyelidikan Muktamar NU Palsu
- ANTARA
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terkait pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, KPK telah menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK maupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.
"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya," ungkap Ali Fikri dalam keterangan persnya, Selasa (21/12/2021)
Sebelumnya beredar gambar selebaran berisi surat perintah penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kegiatan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Di gambar tersebut juga disisipkan wajah Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam surat itu disebutkan bila KPK tengah menyelidiki kasus terkait pungutan kepada aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk memenangkan salah satu calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lewat Muktamar ke-34 NU.
Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa surat tersebut bukan dokumen resmi yang dikeluarkan KPK.
"KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu. Dapat kami sampaikan bahwa nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (20/12).
Dalam surat tersebut memang disematkan nomor telepon pengaduan. Dalam surat itu juga menyebutkan agar para pihak yang menerima uang dari para ASN Kemenag untuk mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Surat itu dibubuhkan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri.
Ali memastikan nomor yang dicantumkan bukan nomor pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.
"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email pengaduan@kpk.go.id, SMS 08558575575, Whatsapp 0811959575, Website KWS http://kws.kpk.go.id, atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
Ia mengatakan jika masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke "call center" 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.
Load more