Jakarta, tvOnenews.com - Parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cempaka Putih Tengah, Jakarta Pusat ditertibkan oleh petugas gabungan, pada Selasa (5/3/2024).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, TP Purba mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk mensterilkan trotoar yang telah terokupasi baik untuk berjualan maupun untuk parkir liar.
Purba menyebut, penertiban sarana dan prasarana (sarpras) ini dalam rangka kegiatan Bulan Tertib Trotoar.
"Kita bersama petugas gabungan melakukan penertiban untuk mensterilkan trotoar baik dari pedagang kaki lima, motor yang parkir sembarangan maupun gubug-gubug liar yang tentunya mengokupasi trotoar," kata Purba di lokasi.
Purba menambahkan, para pelanggar akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagai efek jera.
"Tadi ada beberapa gerobak yang kita amankan di kantor dan kita buatkan kartu kuning kemudian dibawa ke pengadilan tipiring untuk menimbulkan efek jera," ujarnya.
Ia berharap para pedagang lebih tertib peraturan dan menghargai hak-hak pejalan kaki terutama penyandang disabilitas.
Load more