Perolehan Suara PSI Melejit Secara Mendadak di Pemilu 2024, Partai Politik Didesak Segera Gulirkan Hak Angket DPR RI
- Dok. tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Melejitnya perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Pemilu 2024 pada hasil rekapitulasi sementara KPU RI terus menuai kritik usai sejumlah kejanggalannya.
Sejumlah kelompok masyarakat menyampaikan adanya kejanggalannya hasil rekapitulasi suara PSI yang meroket di Pemilu 2024.
Semisal, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis yang menilai lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak masuk akal.
Bahkan, kubu Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu mendesaitu partai politik untuk segera menggulirkan hak angket DPR RI terkait perhelatan Pemilu 2024 ini.
"Ini untuk membongkar kejahatan pemilu pada Pemilu 2024, khususnya melalui penggunaan hak angket," kata Direktur Eksekutif Setara Institut, Halili Hasan dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (3/3/2024).
Halili menuturkan perolehan suara sementara PSI di tingkat nasional melesat dalam enam hari terakhir.
Menurut Halili partai yang dipimpin putra bungsu Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep mendulang nyaris 400 ribu suara dalam waktu sangat cepat.
Berdasarkan hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Sabtu (2/3/2024) pukul 13.00 WIB, total suara PSI sudah mencapai 2.402.268 atau 3,13 persen, mendekati ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.
Padahal, berdasar Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, hasil real count data dari 530.776 tempat pemungutan suara (TPS) per Senin (26/2/2023), suara PSI hanya sebesar 2.001.493 suara atau 2,68 persen.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai lonjakan presentase suara PSI saat data suara masuk sekitar 60 persen itu tidak lazim, dan tidak masuk akal.
“Koalisi sudah menduga penggelembungan suara akan terjadi bersamaan dengan penghentian penghitungan manual di tingkat kecamatan dan penghentian Sirekap KPU,” ungkap Halili.
Di sisi lain, Halili mengungkap sejak 18 Februari 2024 yang lalu KPU sempat menghentikan pleno terbuka rekapitulasi suara secara manual di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pada saat yang sama, Sirekap KPU dihentikan dengan alasan sinkronisasi data dengan secara faktual beberapa kali tidak bisa diakses publik.
Halili menegaskan koalisi sudah mengingatkan bahwa penghentian pleno terbuka tentang rekapitulasi suara secara manual di tingkat Kecamatan serta penghentian Sirekap KPU harus dipersoalkan.
Load more