Jakarta, tvOnenews.com - Aksi kejih dilakukan dua sejoli bernama Devara Putri (DP) dan Didot Alfiansyah (DA) saat berencana menghabisi nyawa seorang perempuan bernama Indriana Dewi Eka.
Pasalnya, DP dan DA hingga menyewa seorang ekskutro pembunuhan yakni Muhammad Reza (MR) untuk menghabisi nyawa Indriana.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap ketiga pelaku dengan tenangnya membawa Jasad Korban aksi pembunuhannya.
Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan ketiga pelaku sempat hidup bersama jasad korban pembunuhannya selama empat hari.
"Setelah mereka melakukan pembunuhan di sini, jenazanya sempat dibawa ke Jakarta, kemudian Cirebon, Kuningan sampai dibuang di wilayah Kota Banjar," ucap Surawan pada Sabtu (2/3/2024).
Surawan menuturkan para pelaku semakin terlihat santai saat membawa jasad korbannya berkeliling menggunakan satu unit mobilnya.
Bahkan, pelaku sempat menyewa towing saat mobil yang digunakan pelaku dan korban mengalami kerusakan mesin dan mengarah ke bengkel.
Menurutnya pelaku mengenakan masker pada wajah korban saat mobil tersebut digerek towing.
"Selama di mobil korban itu didudukan di jok belakang dengan masker seolah-olah dia tidur. Di tengah jalan kemudian korban ditidurkan di jok belakang karena jok belakang bisa dibuat tempat tidur, begitu juga pada saat ditowing jenazah masih ada di dalam mobil," katanya.
Adapun akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 340, 338, dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi mengungkap misteri temuan mayat perempuan bernama Indiriana Dewi Eka Saputri.
Temuan mayat itu sempat membuat geger masyarakat usai Didapati dalam kondisi terbungkus selimut dan dibuang ke jurang kawasan Jalan Raya Banjar-Cimaragas, Ciamis, Kota Banjar, Jawa Barat pada Minggu (25/2/2024).
Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan mayat wanita terbungkus selimut itu merupakan korban pembunuhan dengan dua sejoli bernama Devara Putri (DP) dan Didot Alfiansyah (DA) sebagai otak pelaku dan Muhammad Reza (MR) sebagai eksekutor.
Aksi pembunuhan itu dilakukan saat DA dan MR mengajak korban untuk bertamasya ke kawasan Gunung Geulis, Kabupaten Bogor pada Selasa (20/2/2024). (raa)
Load more