GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siap-Siap Pemberlakuan PPKM Darurat, Ini Aturan Lengkapnya

PPKM Darurat yang rencananya akan diberlakukan pada 3 Juli mendatang, akan mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari penutupan pusat perbelanjaan hingga penutupan tempat ibadah.
Rabu, 30 Juni 2021 - 21:01 WIB
Pusat Perbelanjaan
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Lonjakan kasus Covid-19 yang makin tak terkendali di sejumlah wilayah di Indonesia, membuat pemerintah akan segera mengambil langkah tegas dalam menurunkan angka penularan Covid-19. Rencananya Pulau Jawa dan Bali akan terkena dampak aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat .

Menurut informasi yang dihimpun tvOnenews.com, sejumlah aturan tegas rencananya akan diterapkan pada 3 Juli mendatang. Di mana kebijakan tersebut akan berlaku selama 17 hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dan berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan dalam PPKM Darurat.

Perkantoran/ Tempat Kerja

Dalam PPKM Darurat, kegiatan perkantoran akan dibatasi secara ketat, dimana sebelumnya dalam PPKM mikro kegiatan perkantoran memberlakukan Work From Office (WFO) 50 persen dan Work From Home (WFH) 50 persen, tetapi hal itu tidak berlaku di PPKM Darurat.

Nantinya dalam PPKM Darurat WFH akan diberlakukan 75 persen dan WFO hanya 25 persen saja. Pemberlakuan aturan tersebut bagi zona merah dan zona oranye. Sementara di luar zona tersebut kegiatan perkantoran akan sama dengan aturan PPKM mikro Ketat yakni WFO 50 persen dan WFH 50 persen.

Kegiatan Belajar mengajar (KBM)  

Jika sebelumnya kegiatan KBM yang diberlakukan dalam PPKM mikro untuk zona merah dilakukan secara daring, sepertinya aturan dalam PPKM Darurat tidak jauh berbeda, di mana kegiatan belajar mengajar akan tetap diberlakukan secara daring.

Sementara untuk daerah di luar zona merah akan mengikuti aturan yang telah dibuat oleh Kemendikbudristek.

Sektor Esensial

Masih dalam salinan yang sama, untuk kegiatan sektor esensial yang terdiri dari industri, pelayanan dasar utilitas publik, dan proyek vital nasional akan diberlakukan aturan yang sama saat penerapan PPKM Darurat, yakni dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan Makan dan Minum

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penularan Covid-19 yang kian masif, aturan kegiatan makan dan minum pun akan diatur secara ketat saat PPKM Darurat diberlakukan, seperti di kafe, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan.  

Makan dan minum di tempat hanya diperbolehkan 25 persen kapasitas dengan pembatasan jam operasional hingga pukul pukul 17.00.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kapolda Sulsel: Laporan Awal Korban Meninggal Akibat Membenturkan Kepala

Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kapolda Sulsel: Laporan Awal Korban Meninggal Akibat Membenturkan Kepala

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani buka suara laporan awal soal Anggota Polisi muda, Bripda DP yang meninggal dunia diduga dianiaya seniornya di
Disindir Rafael Leao! Gol Kontroversial Parma Bikin AC Milan Murka

Disindir Rafael Leao! Gol Kontroversial Parma Bikin AC Milan Murka

Bintang AC Milan, Rafael Leao, tak menyembunyikan kekecewaannya setelah gol kemenangan Parma di San Siro pada laga Liga Italia, Minggu (22/2/2026).
Usai Ucapannya ‘Tidur Terganggu Karena Sahur’ Viral, Cut Rizki Berikan Klarifikasi dan Memohon Maaf

Usai Ucapannya ‘Tidur Terganggu Karena Sahur’ Viral, Cut Rizki Berikan Klarifikasi dan Memohon Maaf

Seorang beauty influencer, Cut Rizki, mendadak ramai diperbincangkan netizen setelah pernyataannya tentang sahur menuai kontroversi dan viral di media sosial.
DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

Baru-baru ini, DPR RI telah menerima aspirasi para pekerja yang mengeluhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap
Usai Lebaran, DPR Mulai Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Usai Lebaran, DPR Mulai Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPR RI, Dasco menyampaikan, bahwasanya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan mulai dibahas pada masa sidang selanjutnya.
Mendadak Ingin Buang Air Besar Setelah Buka Puasa, Normal atau Tanda Masalah Pencernaan?

Mendadak Ingin Buang Air Besar Setelah Buka Puasa, Normal atau Tanda Masalah Pencernaan?

Sering ingin BAB setelah buka puasa bisa jadi pertanda pencernaan sensitif. Ketahui penyebab dan cara mengatasinya agar puasa tetap lancar.

Trending

DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

Baru-baru ini, DPR RI telah menerima aspirasi para pekerja yang mengeluhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap
Usai Ucapannya ‘Tidur Terganggu Karena Sahur’ Viral, Cut Rizki Berikan Klarifikasi dan Memohon Maaf

Usai Ucapannya ‘Tidur Terganggu Karena Sahur’ Viral, Cut Rizki Berikan Klarifikasi dan Memohon Maaf

Seorang beauty influencer, Cut Rizki, mendadak ramai diperbincangkan netizen setelah pernyataannya tentang sahur menuai kontroversi dan viral di media sosial.
Disindir Rafael Leao! Gol Kontroversial Parma Bikin AC Milan Murka

Disindir Rafael Leao! Gol Kontroversial Parma Bikin AC Milan Murka

Bintang AC Milan, Rafael Leao, tak menyembunyikan kekecewaannya setelah gol kemenangan Parma di San Siro pada laga Liga Italia, Minggu (22/2/2026).
Usai Lebaran, DPR Mulai Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Usai Lebaran, DPR Mulai Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPR RI, Dasco menyampaikan, bahwasanya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan mulai dibahas pada masa sidang selanjutnya.
Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kapolda Sulsel: Laporan Awal Korban Meninggal Akibat Membenturkan Kepala

Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kapolda Sulsel: Laporan Awal Korban Meninggal Akibat Membenturkan Kepala

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani buka suara laporan awal soal Anggota Polisi muda, Bripda DP yang meninggal dunia diduga dianiaya seniornya di
Pantas Saja Berani Kritik MBG, Sosok Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Rupanya Bukanlah Orang Sembarangan

Pantas Saja Berani Kritik MBG, Sosok Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Rupanya Bukanlah Orang Sembarangan

Nama Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menjadi perbincangan hangat setelah menyurati UNICEF soal program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto colek semboyan polri dalam kasus anggota Brimob aniaya siswa di Tual, Maluku. Seperti diketahui, siswa tersebut adalah pelajar MTs
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT