News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siap-Siap Pemberlakuan PPKM Darurat, Ini Aturan Lengkapnya

PPKM Darurat yang rencananya akan diberlakukan pada 3 Juli mendatang, akan mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari penutupan pusat perbelanjaan hingga penutupan tempat ibadah.
Rabu, 30 Juni 2021 - 21:01 WIB
Pusat Perbelanjaan
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Lonjakan kasus Covid-19 yang makin tak terkendali di sejumlah wilayah di Indonesia, membuat pemerintah akan segera mengambil langkah tegas dalam menurunkan angka penularan Covid-19. Rencananya Pulau Jawa dan Bali akan terkena dampak aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat .

Menurut informasi yang dihimpun tvOnenews.com, sejumlah aturan tegas rencananya akan diterapkan pada 3 Juli mendatang. Di mana kebijakan tersebut akan berlaku selama 17 hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dan berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan dalam PPKM Darurat.

Perkantoran/ Tempat Kerja

Dalam PPKM Darurat, kegiatan perkantoran akan dibatasi secara ketat, dimana sebelumnya dalam PPKM mikro kegiatan perkantoran memberlakukan Work From Office (WFO) 50 persen dan Work From Home (WFH) 50 persen, tetapi hal itu tidak berlaku di PPKM Darurat.

Nantinya dalam PPKM Darurat WFH akan diberlakukan 75 persen dan WFO hanya 25 persen saja. Pemberlakuan aturan tersebut bagi zona merah dan zona oranye. Sementara di luar zona tersebut kegiatan perkantoran akan sama dengan aturan PPKM mikro Ketat yakni WFO 50 persen dan WFH 50 persen.

Kegiatan Belajar mengajar (KBM)  

Jika sebelumnya kegiatan KBM yang diberlakukan dalam PPKM mikro untuk zona merah dilakukan secara daring, sepertinya aturan dalam PPKM Darurat tidak jauh berbeda, di mana kegiatan belajar mengajar akan tetap diberlakukan secara daring.

Sementara untuk daerah di luar zona merah akan mengikuti aturan yang telah dibuat oleh Kemendikbudristek.

Sektor Esensial

Masih dalam salinan yang sama, untuk kegiatan sektor esensial yang terdiri dari industri, pelayanan dasar utilitas publik, dan proyek vital nasional akan diberlakukan aturan yang sama saat penerapan PPKM Darurat, yakni dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan Makan dan Minum

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penularan Covid-19 yang kian masif, aturan kegiatan makan dan minum pun akan diatur secara ketat saat PPKM Darurat diberlakukan, seperti di kafe, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan.  

Makan dan minum di tempat hanya diperbolehkan 25 persen kapasitas dengan pembatasan jam operasional hingga pukul pukul 17.00.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/5/2026). Dalam hal ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mencatat sebanyak 42 calon jemaah haji non prosedural telah dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci sejak awal masa haji 2026.
Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan kasus anak wanita yang diduga dicekoki miras hingga dilecehkan oleh gerombolan pria, di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan.
Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.
DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR menyoroti rencana pemerintah menutup sejumlah program studi (prodi) di perguruan tinggi.
alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

LalalalalalalalalalLalalalalalalalalalLalalalalalalalalal

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral