Menurut dia, Prabowo sebenarnya sudah bisa mendapat pangkat istimewa pada 2022, ketika mendapatkan tanda kehormatan bintang militer utama.
"Pertanyaannya kemudian, dari sisi mana pemberian pangkat itu bisa tidak pantas? Seperti saya katakan, berdasarkan UU, Prabowo memang punya hak dan memenuhi syarat. Bahkan jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama (Bintang Yuda Dharma Utama) yang dilakukan pada 2022, mestinya penganugerahan pangkat istimewa itu sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga," kata dia.
"Pemberian pangkat istimewa itu juga bukan sekadar hak prerogatif, melainkan kewenangan Presiden sebagaimana diatur oleh UU," imbuhnya.(lpk)
Load more