Kemlu dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses.
Diberitakan sebelumnya, Dalam keterangannya, KJRI Osaka mengatakan WNI tersebut bekerja paruh waktu sebagai perawat di Jepang.
Perempuan berusia 21 tahun itu diduga menelantarkan bayi yang baru ia lahirkan di asrama perusahaan pada 23-25 Februari 2024.
Jasad bayi, yang terbungkus dengan kondisi tali pusar masih menempel di tubuhnya itu, kemudian ditemukan oleh seorang rekan kerja JP yang melaporkannya ke polisi pada 25 Februari.
Setelah itu, WNI tersebut ditangkap kepolisian Jepang pada 26 Februari 2024. KJRI Osaka sedang menangani masalah ini.
"KJRI Osaka telah melakukan penanganan dan koordinasi dengan aparat setempat, serta pihak terkait," tulis KJRI Osaka.
Sementara itu, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai informasi yang juga tersiar di media sosial ini.
Load more