Jakarta, tvOnenews.com - Menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Masmudi, Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalirkan uang Rp 40,1 juta ke Sekretariat Jenderal Partai NasDem.
Uang yang diberikan ke Partai Nasdem tersebut merupakan hasil pemerasan saat SYL masih menjabat sebagai menteri di Kementerian Pertanian.
"Atas pengumpulan uang secara paksa tersebut, antara lain dipergunakan terdakwa untuk Partai NasDem dengan total Rp40,1 juta," kata Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Syahrul Yasin Limpo atau SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
Masmudi merinci aliran dana kepada Partai NasDem tersebut diberikan SYL sebesar Rp 8,3 juta pada tahun 2020. Selanjutnya sebesar kemudian Rp 23 juta pada 2021, dan Rp 8,82 juta pada 2022.
Selain untuk Partai NasDem, jaksa juga memberikan rincian aliran uang yang didapatkan SYL dari pungutan secara paksa untuk sejumlah keperluan.
Uang tersebut dialirkan ke istrinya sebesar Rp 938,94 juta, keperluan keluarga Rp 992,29 juta, keperluan pribadi Rp 3,33 miliar, kado undangan Rp 381,61 juta, serta keperluan lain-lain sebesar Rp 16,68 miliar.
Kemudian uang tersebut juga digunakan SYL untuk menyewa pesawat senilai Rp 3,03 miliar, bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3,52 miliar, keperluan ke luar negeri Rp 6,92 miliar, umrah Rp 1,87 miliar, serta kurban Rp 1,65 miliar.
Jaksa Masmudi menuturkan SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.
Untuk itu, ketiga orang itu didakwa secara bersama-sama telah melakukan pemerasan serta gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Jaksa menegaskan perbuatan ketiga terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/iwh)
Load more