Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengungkapkan alasan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta harus menertibkan kependudukan di luar domisili ibu kota setelah masa Pemilu 2024 berakhir.
“Iya, setelah pemilu, karena takut terjadi hal-hal tidak diinginkan terkait DPT makanya kita rekomendasikan ganti (dari Maret) jadi setelah pemilu itu keputusannya udah lama,” ungkap dia, saat dihubungi media, Selasa (27/2/2024).
Hal ini juga memicu pihak kelurahan hingga RT/RW menolak bertanggung jawab apabila ada warga yang sudah tidak tinggal di lingkungannya namun masih memiliki KTP di domisili tersebut.
“Misal orang punya KTP di Pondok Kelapa, yang bersangkutan tidak ada di situ, kemudian RT/RW-nya sendiri juga enggak tahu ini warga ada tercatat, ada di mana juga enggak tau,” jelas dia.
“Makanya mereka jadi semacam enggak bertanggung jawab atas warga di situ. Apalagi pas pencoblosan Pemilu baru pada datang, mereka keberatan RT/RW itu,” sambung dia.
Politikus Partai Demokrat ini pun menjelaskan bahwasanya lurah pernah memerintahkan kepada RT/RW untuk menonaktifkan NIK warga yang sudah tidak tinggal di lingkungannya, namun banyak yang tidak berani melakukan hal tersebut lantaran resikonya cukup fatal.
“Resikonya salah satunya untuk urusan perbankan enggak akan bisa dipakai. NIK dinonaktifkan kemudian dia ada bertransaksi di bank, itu akan kedetect, KTP tidak bisa digunakan,” tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan administrasi kependudukan sesuai domisili bagi seluruh warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang berada di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta.
Sosialisasi tertib administrasi kependudukan ini sudah dilakukan sejak September 2023 dan akan mulai diterapkan setelah Pemilu 2024.
Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menerangkan, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Hal ini lantaran keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah dan penerapan kebijakan publik.
“Sejak September 2023, kami telah mensosialisasikan tertib administrasi kependudukan ini. Mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia, dan lainnya,” ujar Budi, di Jakarta, pada Selasa (27/2/2024). (agr/aag)
Load more