Jakarta, tvOnenews.com - Polisi bantah pernyataan kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar yang mengaku kliennya sudah hadir di Bareskrim untuk melakukan pemeriksaan.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Kombes Arief Adiharsa, bahwa Firli belum hadir di Mabes Polri.
"(Firli) Belum hadir," katanya kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Sebelumnya Ian Iskandar mengklaim bahwa kliennya itu sudah hadir dan penuhi pemanggilan pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri.
"Sedang) diperiksa, sudah (datang)," katanya," kata Ian.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan Firli Bahuri akan diperiksa diruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan Firli Bahuri tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB. (Dijadwalkan) pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," ungkapnya.
Ade menjelaskan, surat ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Firli. Pasalnya pada mantan ketua KPK itu tak hadir dalam pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada 6 Februari lalu.
"Surat Panggilan ini merupakan surat panggilan ke-2 untuk tersangka FB. Setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada, 6 Februari 2024 yang lalu," tutupnya. (aha/ree)
Load more