Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 144-PKE-DKPP/XII/2023.
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (26/2/2024) pukul 14.00 WIB.
Diketahui perkara ini diadukan oleh M. Alpitara Gumay. Adapun, Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H Malonda, dan Totok Hariyono (Ketua dan Anggota Bawsalu RI) sebagai Teradu I sampai dengan V.
Tak hanya Ketua dan Bawaslu RI, Alpitara juga mengadukan Nana Priana, Mahlizah, dan Ario Kusuma Wijaya (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat) sebagai Teradu VI sampai dengan VIII.
Alpitara menganggap Teradu I sampai V didalilkan tidak teliti dan tidak cermat dengan meluluskan serta melantik Teradu VI, VII, sampai VIII dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat periode 2023-2028.
Menurut pengadu, Teradu VI, VII, dan VIII dinilai bermasalah saat mengikuti seleksi, seperti tidak berdomisili di Kabupaten Lahat, berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan pernah diberikan sanksi etik oleh DKPP.
Sebelumnya DKPP telah menggelar sidang pertama atas kasus tersebut pada pada tanggal 26 Januari 2024 yang dipimpin Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pada sidang itu, adalah agenda mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
David menambahkan, bahwa DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.(aha/lkf)
Load more